topmetro.news, Medan – Tim Intelijen dan Penegakan Hukum Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Polonia berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Teodorus Simarmata menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian, yang menjadi indikator kinerja penting di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi.
Operasi intelijen dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 pukul 14.00 WIB, di sebuah restoran khas Chinese-Danish di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Polonia Ridha, menambahkan, WNA berinisial PP (41), awalnya masuk ke Indonesia pada 24 Februari 2025, dengan izin tinggal terbatas sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Ia pun tercatat sebagai direktur utama pada perusahaan taman rekreasi anak di Medan.
Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa perusahaan yang dimaksud tidak dapat ditemukan di lokasi sebagaimana tertera dalam dokumen. Selain itu, PP juga tidak lagi tinggal pada alamat yang tercatat sebagai tempat tinggalnya di Kawasan Medan Resort City (Mercy). Dugaan semakin kuat ketika petugas menemukan PP tengah bekerja sebagai juru masak di restoran yang disasar dalam operasi tersebut.
“Ini jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Yang bersangkutan mengaku awalnya ingin membangun taman rekreasi. Namun proyek tersebut tidak pernah terwujud, dan akhirnya dia bekerja sebagai juru masak atas ajakan Warga Indonesia,” bilang Ridha.
Saat ini, PP telah diamankan di Ruang Detensi Imigrasi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencekalan akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Ridha juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. “Kami siap menindak tegas pelanggaran, karena hanya warga negara asing yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang layak tinggal di Indonesia,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen jajaran imigrasi untuk menjaga kedaulatan wilayah dan ketertiban administrasi keimigrasian di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.
reporter | Thamrin Samosir